Kapolsek Kota Pariaman Dampingi Wakapolres Dalam Pengaman Eksekusi oleh PN Pariaman

iklan adsense

Kapolsek Kota Pariaman Dampingi Wakapolres Dalam Pengaman Eksekusi oleh PN Pariaman 

Pariaman Kota, Pionir--Waka Polres Pariaman Kompol Jon Hendri SH, pimpin pelaksanaan kegiatan pengamanan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pariaman dalam perkara perdata yang bertempat di objek eksekusi Kelurahan Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu (16/3/22).

Kegiatan pengamanan itu diikuti Kabag Ops Polres Pariaman AKP Racmat, Kasat Intelkam Polres Pariaman AKP Harmon.SH, Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Hijrul Aswad, Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan, Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman Syahril.SH, Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman Nurmaidalis, dan personil yang disprinkan dalam pelaksanaan eksekusi (Nomor : Sprin/286/III/HUK.6.6/2022).

Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto, SH, MH mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengamanan eksekusi dilaksanakan sehubungan dengan surat Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman Nomor W3.U-8/341/HPDT/00.3/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang permohonan bantuan pengamanan anggota Kepolisian dalam pelaksanaan putusan eksekusi perkara perdata Nomor.60/Pdt.G/2019/PN.Prm.

Dalam eksekusi yang dilakukan terhadap bangunan yang terdiri diatas sebidang tanah dengan sertifikat hak milik No.28 yang terletak di Kelurahan Alai Gelombang Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman terhadap perkara Zahirman dkk (sebagai penggugat/pemohon eksekusi) dengan Syarifah Alam dkk (sebagai tergugat/termohon eksekusi), yang mana dalam hal tersebut perkara perdata dengan Nomor.60/Pdt.G/2019/PN.Prm yang dimenangkan oleh pihak penggugat/pemohon sampai ke tingkat MA (Mahkamah Agung) dan sudah berkekuatan hukum tetap”, terangnya menambahkan.

Selain 100 orang Anggota Polri dari Polres Pariaman, kegiatan pengamanan eksekusi tersebut juga dibantu personil dari TNI sebanyak 5 orang.

Rangkaian kegiatan yang mendapatkan pengaman tersebut adalah, pembacaan putusan pengadilan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pariaman, Kegiatan dilanjutkan eksekusi bangunan, Pengukuran batas tanah yang dilakukan oleh BPN Kota Pariaman, dan Pemancangan batas tanah oleh BPN Kota Pariaman. Kegiatan tersebut selesai selesai pada pukul 14.00 WIB itu, berlangsung dalam situasi aman dan terkendali, akhir Kapolsek.(ha)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments