Kapolsek Kota Pariaman Kedepankan Musyawarah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Hal itu dikatakan Kapolsek Kota Pariaman AKP Edikaran Prianto. SH.MH pada Pionir saat melakukan mediasi permasalahan ganti Rugi tanah antara dua saudara kandung yang terkena Pembangunan irigasi proyek Batang Pampan di Kelurahan Kampung Perak Kota Pariaman, Kamis 10 Maret 2022.
Mediasi tersebut di hadiri oleh lurah Kampung Perak, RT Kelurahan Kampung Perak, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan kedua saudara kandung yang bertikai.
Edikaran sangat meyakini dalam persoalan sengketa tanah, pihak yang terlibat memiliki kemauan bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada. "Indak adoh kusuik nan indak bisa disalasaikan", begitu prinsip yang tertanam dalam diri AKP Edikaran. Bahkan Ia meyakini seberat dan serumit apa pun persoalan itu akan bisa diatasi melalui musyawarah, ujarnya.
Dikatakannya, dengan adanya pertemuan tersebut, didapat persetujuan kedua belah pihak untuk berdamai dan berjanji untuk tidak lagi mempermasalahkan masalah tanah tersebut.
Kepada mereka Erinaldi juga menyampaikan agar menerima dan menghormati keputusan yang sudah disepakati bersama, sehingga tidak timbul permasalahan dan perselisihan dikemudian hari, ujarnya
Upaya yang ditempuh Erinaldi itu sebagai bentuk upaya Polri ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan. (Firman Sikumbang)
0 Comments