Kasat Tahti Polres Pariaman Terima Tahanan Titipan Jaksa
Satu orang tahanan pria itu atas nama Ramli, panggilan Ramli dalam perkara perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 Kuhpidana.
"Ya, hari ini kita dari Sat Tahti Polres Pariaman bersama piket jaga tahanan menerima satu tahanan titipan Jaksa (Kejari Pariaman, red) di Rutan Polres Pariaman," kata Kasat Tahti Iptu Lukman.
Dijelaskan, tahanan titipan jaksa itu sebelumnya merupakan tahanan Reskrimum Polda Sumbar untuk dititip di Rutan Polres Pariaman.
Penitipan ini karena kasus dalam perkara perbuatan cabul atas nama Ramli ini telah tahap 2.
"Tahap 2 merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," ujarnya.
Kegiatan penerimaan satu tahanan titipan jaksa itu berjalan dengan aman dan lancar serta dilengkapi dengan dokumentasi. (Uk1)
0 Comments