Menjelang Ramadhan, Polsek Koto Buru Razia Warung Tuak
Namun, sampai hari ini kedai-kedai tuak masih banyak juga di temui yang berani buka melayani pembeli. Padahal pada perda tersebut dengan jelas ditegaskan, setiap orang atau badan usaha dilarang memperoduksi, mengolah, memasukan, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, menimbun, menyediakan minuman keras di tempat umum dan/atau untuk dijual kepada umum tanpa izin bupati atau pejabat yang berwenang.
Meski Perda sudah demikian jelas dan tegas mengatur, namun hingga kini kedai-kedai tuak, yang merupakan jenis minuman tradisional masih banyak ditemukan.
Untuk menekan peredaran miras dan tuak serta tindak pidana lainnya di wilayah hukumnya, Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, SH, MM
menurunkan personelnya melakukan Operasi Cipta Kondisi menjelang datang nya bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Jorong Sungai Lomak, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu 26 Maret 2022 pukul 21.00 WIB.
Pada malam itu, diwarung Rs (48) petugas menjumpai lima orang pengunjung warung yang tengah asik minum tuak, mereka adalah Yn, (29) pekerjaan tani, alamat Koto Padang., Rd (38) pekerjaan tani, alamat Koto Padang, Ds (37), pekerjaan tani, alamat Koto Padang, Ms (55) pekerjaan teni, alamat Koto Padang, dan Tp (54) pekerjaan tani, alamat Koto Padang.
Sementara itu di Jorong Simpang 14, Nagari Sialang Gaung, di warung milik Jd (56), petugas menemukan 1 buah ember ukuran menengah warna kuning berisikan minuman tuak kurang lebih liter, serta dua orang karyawan Mn (32) pekerjaan tani, alamat Kunia Selatan, dan Ys (36) pekerjjaan tani, alamat Koto Padang
Diwarung milik Jd ini, petugas menyumpai 8 orang pengungunjung, merka adalah Md (40) pekerjaan tani, alamat Sialang Gaung, DS (42) pekerjaan tani, alamat Padang, Cr (38) pekerjaan tani, alamat Koto Salak, Yk (38) pekerjaan tani, alamat Sialang Gaung, serta Ag (32) pekerjaan tani, alamat Sialang Gaung, ungkap Iin
Dalam operasi itu Iin Cendri tak lupa mengingatkan warga yang duduk di kedai tuak tersebut agar jangan mengkomsumsi minuman beralkohol dan tuak, apalagi minuman alkohol dan tuak oplosan (dicampur bahan berbahaya), akan dapat merusak kesehatan bahkan menyebakan kematian. (Ha/Firman Sikumbang)
0 Comments