Polsek Lembah Malintang Tahan Pencuri Sawit Milik PT BPP

iklan adsense

Polsek Lembah Malintang Tahan Pencuri Sawit Milik PT BPP

Lembah Melintang, Pionir--Jum'at 25 Maret 2022 itu hari mulai merangkak sore, jarum jam menunjukan sekira pukul 15.00 WIB. Sementara kondisidi lahan kebun kelapa sawit PT BPP Sungai Aur Divisi 6 Blok 16 Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat terlihat agak sepi. 

Ternyata kondisi tersebut dimanfaatkan oleh orang berotak culas untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT BPP Sungai Aur. Si pencuri akhirnya bisa menggondol buah kelapa sawit sebanyak 34  janjang.

Namun sehebat-hebatnya pencuri, ternyata security PT BPP Sungai Aur malah jauh lebih hebat. Buktinya tersanka berhasil dibekuk di lokasi, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

Penangkapan tersebut diakui oleh Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, M.H. "Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap pria inisial HN (34), berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/09/III/2022/Reskrim, tanggal 25 Maret 2022. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulfikar.

Zulfikar mengatakan, tersangka melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek bersama dua orang temannya. Setelah buah terjatuh lalu tersangka HN melansir buah kelapa sawit tersebut. 

Dikatakan, saat tersangka melansir lalu datang security PT BPP Sungai Aur mengamankan tersangka dan dua orang teman tersangka berhasil melarikan diri, kemudian tersangka tersebut dijemput oleh Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian pencurian itu, pihak PT BPP Sungai Aur mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. 

Zulfikar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP. Saat ini kata dia, Polisi menyita 34 janjang buah kelapa sawit, satu buah angkong (gerobak sorong) sebagai barang bukti. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments