Sikum Polres Bukittinggi Gelar Penyuluhan Hukum
Kabag SDM Polres Bukittinggi Kompol. Irwan Santoso yang membuka kegiatan penyuluhan menyampaikan Jangan pernah malu kita untuk belajar karena semakin banyak ilmu yang kita peroleh akan semakin banyak bekal kita dalam melaksanakan tugas dan dapat menambah kepercayaan diri buat kita.
Saya harapkan kepada rekan rekan anggota Polres dan peseta lainnya dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh nara sumber dari Seksi Hukum Polres Bukittinggi Iptu. Josua Surbakti,SH. MH ( Kasubsi Bankum ).
Pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut narasumber memberikan materi tentang Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.(HumasResBkt).
0 Comments