Ungkap Jaringan Pencurian Ranmor, Tim Opsnal Jatanras Polres Padang Pariaman Tangkap Empat Pelaku
Dua pelaku AA (21 th) dan S (45 th) warga Korong Nyiur Nagari Paladangan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam ditangkap dari pinggir jalan kawasan Malalak Selatan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam, Sabtu (5/3/2022) sore.
Dari kedua pelaku ini, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Hoda Astrea CI00 warna hitam.
Sedangkan pelaku lainnya, AAM (26 th), Warga Pasar Padang Sago Kecamatan VII Koto Kec.Sei Sariak Kab. Padang Pariaman, dan M (39) Warga Korong Lohong Hilir Nagari Sungai Limau Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman ditangkap tim opsnal di Pasar Sicincin, Ksb. Padang Pariaman.
"Penangkapan awal terhadap pelaku AA dan S dalam kasus pencurian ranmor roda dua itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/76/III/2022/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, S.IK, Minggu (6/3)
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal saat korban menonton hiburan acara orgen tunggal dan memarkirkan sepeda motor merk Hoda Astrea CI00 warna hitam No.Pol BA 6372 FA dalam keadaan stang tidak dikunci, setelah acara hiburan orgen tunggal selesai, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Korban mencoba mencari dan bertanya pada masyarakat sekitar tapi tidak ditemukan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 WIB tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki tengah menguasai barang bukti satu unit sepeda motor merk Hoda Astrea CI00 warna hitam nomor Rangka MHINEO00SSK187001, nomor mesin NEE 1187505 dan No.Pol BA 6372 FA dan ingin menjualnya seharga Rp.2,5 juta.
Tim mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli via WhatsAps (WA), dan berhasil akan melakukan COD di wilayah Pasar Sicincin pukul 19.00 WIB. Sekira pukul 17.30 WIB tim telah bergerak menuju Pasar Sicincin, satu dari anggota tim kemudian turun di Pasar Sicincin untuk COD. Selebihnya, menyisir ke arah Malalak.
Sekira pukul 19.00 WIB tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki, AA (21 th) dan S (45 th) Kedua warga Korong Nyiur Nagari Paladangan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam itu saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.
"Sesuai janji COD, AA datang ke Pasar Sicincin dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea CI00 warna hitam. Setelah bertemu tim langsung melakukan pemeriksaan sepeda motor yang digunakan AA, dan hasilnya sesuai dengan nomor rangka MHINEO00SSK187001, nomor mesin NEE 1187505 dan Nomor Polisi BA 6372 FA sepeda motor yang hilang," tuturnya.
Pengakuan AA dan S, sepeda motor merk Hoda Astrea CI00 warna hitam tersebut dibeli seharga Rp.1,8 Juta dari dua orang temannya di Pasar Padang Sago Kecamatan VII Koto Sei Sariak Kabupaten Padang Pariaman. Bahkan saat membeli, AA dan S juga ditawarkan tiga jenis sepeda motor yang tidak memiliki TNKB/STNK/BPKB.
Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dua orang laki-laki yang dimaksud AA dan S sekira pukul 21.00 WIB juga berhasil diamankan tim opsnal. Saat diamankan dua orang laki-laki, AAM (26 th) M (39) mengakui telah menjual sepeda motor Hoda Astrea CI00 warna hitam dimaksud seharga Rp.1,8 Juta.
Bahkan, pengakuan AAM (26 th) Pgl. Adi, Warga Pasar Padang Sago Kecamatan VII Koto Kec.Sei Sariak Kab. Padang Pariaman, dan M (39) Pgl. Buyung Warga Korong Lohong Hilir Nagari Sungai Limau Kec. Sungai Limau Kab. Padang Pariaman dibeli dari Riki Alias Bonjol seharga Rp.1,5 juta dengan keuntungan penjualan Rp.300 ribu.
"Terhadap pelaku lainnya, yakni Riki alias Bonjol, dan TKP lainnya saat ini kasusnya dalam pengembangan tim gabungan," tukasnya.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai beserta Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka Hendika S dan Briptu Govin KP telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.(uk1)
0 Comments