Ungkap Kasus Curnak di Wilayah Hukum Polres Pariaman, Dua Tersangka IDF dan IS Diringkus Polisi

iklan adsense

Ungkap Kasus Curnak di Wilayah Hukum Polres Pariaman, Dua Tersangka IDF dan IS Diringkus Polisi

Pariaman Kota, Pionir--Jajaran Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian ternak (Curnak) yang selama ini sudah meresahkan masyarakat di Kecamatan Sei Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. 

Dalam mengungkap kasus di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Korong Kampung Koto Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu, Lapau Camin Korong Tanjung Alai Timur Nagari Kuranji Hulu, dan Kampung Dadok Nagari Kuranji Hulu itu personel Unit Reskrim Polsek Sungai Geringging telah menangkap dua orang tersangka, IDF (29 th) dan IS (34 Th) dengan TKP di Korong Kampung Koto Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu

 Hal itu disampaikan Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, S.I.K dalam kegiatan press release Kasus Tindak Pidana Curnak dan  Tindak Pidana Curanmor di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pariaman yang digelar di Loby Polres setempat, Rabu (2/3/2022).

Kapolres dalam kegiatan itu didampingi Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri, SH dan PJU Polres Pariaman serta diliput Wartawan Media Elektronik/cetak.

Kapolres di kesempatan itu memaparkan kronologi kejadian tindak pidana Curnak tersebut. Bahwa hari Jumat tanggal 18 Februar 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pelapor atas nama Ali Zamar saat itu sedang berada di rumah istrinya, tepatnya di Korong Batu Mangaum Nagari Kuranji Hulu Kecamatan Sei Geringging Kabupaten Padang Pariaman, setelah meletakan temak sapinya di rumah orangtuanya tepatnya di Korong Kampung Koto Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Kecamatan Sei Geringging Kabupaten Padang Pariaman. 

Pada keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, pelapor Ali Zamar diberitahu oleh orangtuanya bahwa ternak sapi yang sebelumnya diletakan di depan rumah orangtuanya sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor pergi ke rumah orangtuanya dan benar tidak menemukan ternak sapinya. Selanjutnya, pelapor berusaha mencari ke sekitar rumah dan kampung, namun tidak ditemukan juga.

Menyadari apa yang telah terjadi, Ali Zamar selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Geringging dengan laporan polisi nomor : LP/05/B/11/2022/SPKT/polsek seger, tanggal 25 februari 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Sei Geringging melakukan penyelidikan ke TKP. Pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB dari hasil penyelidikan didapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku IDF. Pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Sei Geringging. 

"Di Polsek pelaku dengan koperatif mengakui kesalahannya, dan mengaku pula bahwa dia melakukan perbuatan itu bersama dengan temannya IS. Mendapati keterangan pelaku, petugas langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku IS. Pelaku kedua ini diamankan di rumahnya di Korong Batu Mangaum Nagari Kuranji Hulu, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Seger guna proses lanjut," terang Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara tersebut, berupa satu unit mobil merk Mitsubishi Colt T dengan Nopol BA 9903 FH warna Putih, dan satu unit Senapan Angin merk Frenklin Warna Coklat.

Setelahnya, petugas melakukan pencarian barang bukti ternak sapi, dan menemukannya di Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, yakni satu ekor ternak sapi jenis jantan, dan  satu ekor ternak sapi jenis betina.

"Pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menyita barang bukti ternak sapi tersebut di kawasan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman," tukasnya. 

Akibat perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Ditambahkannya, saat ini petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kasus curnak lainnya, dan mencari keberadaan barang bukti ternak sapi. 

Tindak Pidana Curanmor 

Setelah tiga tahun, Laporan Polisi nomor : LP/88/B/X/2018/Polsek tanggal 05 Oktober 2018 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di depan Toko Nalsa Jl. Pahlawan Kelurahan Kampung Jawa II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pariaman.

Petugas berhasil menangkap RR (23 th) dan rekannya AC (23 th) yang diduga melakukan Curanmor merek astrea warna hitam tahun 1998 milik Lisa Syovyani (45 th) pada kejadian hari senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 03.00 WIB. Sedangkan D (23 th) rekannya yang lain saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

"RR ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Taratak Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Saat itu tersangka sedang mengamen di kedai ikan asin lado hijau dan tersangka mengakui perbuatanya. Sedangkan untuk tersangka AC ditangkap oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Pariaman pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 WIB di depan kantor Balaikota Pariaman Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. AC saat itu sedang mengamen di Warung Atok Rombio Cubel," kata Kapolres.

Dijelaskan, Reskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan perkara tersebut dan dimasukan ke dalam TO Operasi Jaran Singgalang 2022, dan setelah dilakukan penyelidikan maka didapat informasi keberadaan pelaku RR.

"Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk di proses lebih lanjut," tukasnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments