Usai Mencuri di Dua TKP Yang Berbeda, Seorang Pemuda Di Pasaman Barat Diringkus Polisi
Pelaku SD dibekuk pada sebuah warung Udin di Lubuk King Jorong Tampus Kecamatan Lembah Melintang karena telah melakukan 2 kali aksi pencurian pada dua tempat yang berbeda, dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang IPDA Nazri Zulkifli beserta anggota, pelaku SD yang sedang duduk diwarung tersebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang IPTU Zulfikar, S.H., M.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap saudara SD (23) yang telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 TKP yang berbeda.
“Kami bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang telah berhasil menangkap pelaku berinisial SD (23) yang melakukan tindak pidana pencurian di 2 lokasi yang berbeda, di kedai Udin Lubuk King”, ujar Kapolsek.
Iptu Zulfikar membeberkan, aksi pencurian pertama yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 16.56 Wib yang berada di kedai milik korban Defni Putra yang berada di Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, di lokasi ini, pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan 1 unit telepon genggam.
Korban baru menyadari uang dan telepon genggamnya hilang setelah melihat rekaman cctv yang terpasang di rumahnya. Dari hasil rekaman cctv, terlihat pelaku SD yang melakukan aksi pencurian uang dan telepon genggam miliknya.
Ke esokan harinya pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku melanjutkan aksi pencuriannya, kali ini pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 5052 SG yang terparkir di teras rumah milik Inda Sholihat yang berada di Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aur. Inda sholihat melihat aksi pelaku ketika menggasak sepeda motor miliknya, namun pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terkejar oleh korban.
"Kami telah mengamankan pelaku di Polsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini kami selaku penyidik menerapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutupnya. (HumasResPasbar)
0 Comments