Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau Himbau Masyarakat Ikuti Gebyar Vaksinasi Booster Polres Pariaman
Ajakan yang disampaikan Bhabinkamtibmas yang bertugas di Nagari Gasan Gadang itu, mengingat masyarakat yang telah vaksin dua kali dan memenuhi syarat sudah saatnya segera mengikuti Vaksin Bosster.
Dijelaskannya, sesuai anjuran pemerintah ada beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik di masa pandemi yang hingga kini belum juga berakhir.
"Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019," terangnya.
Dengan demikian, lanjutnya, surat edaran tersebut menjadi panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan ditujukan guna menekan terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama periode mudik lebaran.
Untuk itu guna menyukseskan program pemerintah dalam rangka percepatan akselerasi vaksinasi kepada masyarakat, maka himbauan demi himbauan terus disampaikan demi terwujudnya herd Immunity di tengah masyarakat.
"Harapannya masyarakat mau mengikuti giat gebyar Vaksin Boster di Polres Pariaman guna meningkatkan imunitas atau kekebalan tubuh," tukasnya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Limau Iptu Umar Yani mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wujud dukungan Polri khususnya Polsek Sungai Limau terhadap percepatan akselerasi vaksinasi COVID-19 booster terhadap masyarakat. (UK1)
0 Comments