Kapolsek Lembah Melintang Tertibkan Penjual Petasan

iklan adsense

Kapolsek Lembah Melintang Tertibkan Penjual Petasan

Lembah Melintang, Pionir—Kapolsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Zulfikar, SH, MH tak hanya sekedar mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menjual petasan dan mercon selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, tapi juga langsung turun ke lapangan guna melakukan penertiban terhadap pedagang yang bandel. 

Seperti yang dilakukan Senin 25 April 2022 kemarin, di Pasar Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. 

Saat itu Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar bersama Camat Lembah Melintang Erita Nauli, S.IP, Pj. Wali Nagari Ujung Gading Padri, S.Pd, MH, Bhabinksmtibmas Ujung Gading Aipda Riski Amalia dan lainnya langsung turun ke lapangan melakukan penertiban penjualan petasan di Pasar Nagari Ujung Gading.

“Pada kesempatan itu kita juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak memperjual belikan senjata mainan yang tajam serta mempunyai peluru,” kata Iptu Zulfikar saat dihubungi Pionir, Selasa sore 25 April 2022.

Zulfikar berharap imbauan itu dipahami, dan mengingatkan jangan ada pedagang yang coba-coba menjual, bahkan memproduksinya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus merazia penjual petasan selama bulan Puasa. "Pada tahap awal kami masih menggunakan pendekatan kekeluargaan, namun jika masih membandel kami akan sita dan musnahkan. Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengatur bahwa pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup,” ," tegas Zulfikar. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments