Kapolsek Sikakap Ikuti Ukur Ulang Tanah Hibah untuk Polri
"Tujuan ukur ulang ini, untuk menerbitkan kembali surat pernyataan bahwa tanah tersebut memang sudah dihibahkan kepada Polri Cq Polsek Sikakap", ungkap Kapolsek Sikakap Iptu Januar.
Ditambahkannya, ukur ulang serta dibuatkan surat pernyataan dari masyarakat tersebut, untuk memenuhi salah satu persyaratan pengurusan dan penerbitan Sertifikat tanah tersebut.
"Karena selama ini tanah yang sudah dihibahkan tersebut belum ada memiliki Sertifikatnya, dan untuk menghindar adanya konflik dari oknum dan pihak lain yang akan mengklaim tanah tersebut milik mereka dikemudian hari", beber Iptu Januar lagi.
Apalagi saat ini kantor maupun Rumdin Polsek Sikakap tidak bisa lagi untuk dikembangkan, bangunanya sudah banyak yang rusak berat.
"Kalau mau membangun asrama atau pengembangan kantor, mengunakan uang dinas harus ada sertifikat tanahnya, maka dari itu saya berusaha untuk mengurus Sertifikatnya sampai selesai. Mudah-mudahan sebelum saya pensiun nanti Sertifikat tersebut sudah selesai", harap Iptu Januar mengakhiri.(ha)
0 Comments