Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Langsung Ditangkap Reskrim Polsek IV Koto
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek IV Koto Iptu Evi Hendri Susanto S.H, M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek IV Koto Aipda Domi Saputra, S.H membenarkan terjadinya penganiayaan tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 diketahui sekira pukul 11.00, di Jorong Guguk Tinggi Nagari Guguk Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam.
Kapolsek Evi Hendri menjelaskan, kronologi kejadiannya adalah awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekira pukul 11.00 wib pada saat pelapor berada di rumah di belakang Pasar Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam di hubungi oleh kakak nya pelapor mengatakan bahwa kakak laki-laki nya sebagai korban yang bernama sdr. Erizal telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Y (46) dengan mempergunakan pisau, dan oleh karena perbuatan Y tersebut, korban mengalami luka pada bagian jari sebelah kiri, bahu sebelah kiri, dan rusuk sebelah kiri. Akibat luka yang dialami oleh korban, sehingga korban Erizal dirawat ke Rumah DR. Achmad Muchtar Bukittinggi.
Selanjutnya setelah laporan diterima oleh SPKT Polsek IV Koto, dengan cepat Unit Reskrimenangkap pelaku Y, dan membawa ke Polsek IV Koto untuk dilakukan proses hukum, demikian Iptu Evi Hendri mengahirinya. (Humas ResBkt).
0 Comments