Menjelang Datangnya Idul Fitri 1443 H Kapolsek Koto Baru Lakukan Pengecekan Ketersedian Sembako

iklan adsense

Menjelang Datangnya Idul Fitri 1443 H Kapolsek Koto Baru Lakukan Pengecekan Ketersedian Sembako

Koto Baru, Pionir--- Jumat 29 April 2022 Kapolsek Koto Baru, Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat (Sumbar)  Iptu Iin Cendri. SH, MM dan Waka Polsek beserta personilnya melaksanakan giat patroli dialogis dan beri imbauan kamtibmas serta mengecek stok bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijiriah di Pasar SP 5 Padang Laweh, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Kegiatan Patroli dialogis itu dilakukan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung Pasar SP 5 dari aksi kriminalitas seperti copet dan curanmor, serta memberi imbauan dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada pedagang dan pengunjung agar bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas menjelang datangnya hari raya Idul Fitri 1443 H.

“Dengan melakukan patroli dialogis ini, setidaknya dapat mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya," ujar Iin Cendri pada Pionir.

Dikatakan Iin Cendri, pada saat itu selain mengimbau para pedagang dan pengunjung di Pasar SP 5 tersebut, ia bersama Waka Polsek dan personilnya juga malakukan pengecekan langsung ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok. 

Menurutnya. sejauh ini keadaan di pasar masih aman, lancar dan stabil, baik itu kebutuhan pokok maupun minyak goreng curah dan kemasan. Kendati dilapangan ada kita temukan kenaikan harga, seperti minyak goreng curah dan kemasan, namun kenaikan tersebut tidak signifikan, ujarnya. 

"Kita imbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan penimbunan, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.

Jika ditemukan adanya penimbunan kami tidak akan segan-segan memproses secara hukum, sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara," tukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments