Polres Dharmasraya Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Hasil Hutan Kayu Olahan Tanpa Dilengkapi Dokumen Sah

iklan adsense

Polres Dharmasraya Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Hasil Hutan Kayu Olahan Tanpa Dilengkapi Dokumen Sah 

Dharmasraya, Pionir-- Polres Dharmasraya kembali mengungkap kasus dugaan membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah pada Kamis, 14 April 2022.

Atas pengungkapan kasus tersebut satu orang pelaku R (36 Tahun), Pekerjaan Petani, Suku Minang, dengan alamat Jorong Bugah Kenagarian Banai, Kecamatan IX Koto Kabupaten Dharmasraya itu diamankan petugas beserta barang bukti hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).

Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah dalam press release pengungkapan kasus itu di Lobi Mako Polres Dharmasraya, Sabtu (16/4/2022) pagi.

 Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Lintas Sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Dalam operasi penangkapan tersebut dari tangan pelaku R (36 Tahun) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).

Bersama barang bukti itu petugas juga ikut mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan untuk memperlancar aksi kejahatan. Yakni satu unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV dengan Nomor Polisi Ba 8737 VQ, satu lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 atas nama Abdul Latif.

Kapolres juga menyampaikan, pengungkapan kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, info itu ternyata benar adanya oknum masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah," jelasnya.

Ditambahkannya, akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada Pasal 37 angka 13 Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Dharmasraya guna dilakukan proses lebih lsnjut.

"Polres Dharmasraya ke depan akan terus berkomitmen menciptakan  Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya," pungkasnya. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments