Polres Pariaman Beserta Kejaksaan dan Dinas Kesehatan Rapid Antigen 14 Tahanan Titipan Jaksa

iklan adsense

Polres Pariaman Beserta Kejaksaan dan Dinas Kesehatan Rapid Antigen 14 Tahanan Titipan Jaksa

Pariaman Kota, Pionir--Guna mencegah penyebaran virus COVID-19, Kasat Tahti Polres Pariaman Iptu Lukman SH beserta anggota melakukan Rapid Antigen terhadap 14 orang tahanan titipan jaksa yang ada di Rutan Polres Pariaman, Rabu (27/4/2022).

"Ya, kita bersama pihak Staf Kejaksaan Hafis 2C (Madya darma) dan pihak kesehatan dari dinas kota Pariaman dr. Fitria Syarif beserta tim melakukan rapid antigen terhadap 14:orang tahanan titipan jaksa di Polres Pariaman," katanya di sela-sela kegiatan tersebut.

Kasat Tahti menyebutkan, Rapid antigen dilakukan menyusul akan dipindahkannya 14 tahanan tersebut ke Lembaga pemasyarakatan (LP). 

"Para tahanan itu akan dipindahkan ke LP sembari menunggu keluarnya hasil Rapid Antigen yang telah dilakukan tim kesehatan," tuturnya.

Pelaksanaan kegiatan Rapid Antigen itu berjalan dengan aman dan lancar disertai dokumentasi beserta nama-nama tahanan turut terlampir.

Seperti diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan surat Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 Mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

"Jadi diwajibkan bagi setiap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke Lapas guna mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di dalam Lapas," ujarnya, (Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments