Polsek Pasaman Tempelkan Imbauan di Tempat Keramaian
Oleh karena itu, memasuki puasa Ramadhan 1443 Hiriah/2022 itu Polres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) persama Polsek jajaran, mewajibkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan 5M saat pelaksanaan Ramadhan di daerah tersebut.
"Semua kegiatan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah agar menerapkan protokol kesehatan 5M. Ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Kapolsek Pasaman, Polres Pasaman Barat AKP Rosminarti SH yang dihubungi Pionir, Jumat sore 1 April 2022.
Kata Rosminarti menjelaskan, sehari sebelumnya (Kamis, 31 Maret 2022) Polsek Pasaman telah menurunkan tim bersama-sama dengan pihak Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, menempelkan imbauan Kamtibmas untuk dapat menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa, termasuk menjaga protokol kesehatan.
“Imbauan itu ditempelkan di tempat-tempat keramaian, tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat seperti di Kantor Camata, Kantor Wali Nagari, Puskesmas dan di warung warung kopi tempat biasa warga mengumpul,” kata Rosminarti.
Ia menyebutkan, adapun anggota Polsek Pasaman yang bertugas saat itu adalah Aiptu Maijon, Bripka Tardison, Bripka Wahyul dan Bripka Alda Saputra bersama-sama dengan pihak Nagari Koto Baru. Mereka bertugas menempelkan imbauan tersebut.
Intinya kata Rosminarti lagi, selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) terus akan diintensifkan.
"Bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa dan rangkaian amalan ibadah sesuai syariat Islam dengan penuh iman, ikhlas dan khusyuk selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas dan interaksi)," kata Rosminarti. (Firman Sikumbang)
0 Comments