Polsek Ranah Batahan Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Angkutan atau Niaga BBM

iklan adsense

Polsek Ranah Batahan Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Angkutan atau Niaga BBM 

Pasbar, Pionir--Personil Polsek Ranah Batahan, Pasaman Barat berhasil melakukan penangkapan aksi illegal atas dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan angkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah.

Berawal dari kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Ranah Batahan Iptu Dwi Rahmat Hadi Y, SH beserta personil saat melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berhasil mengamankan mobil L 300 yang membawa BBM bersubsidi jenis pertalite, di jalan raya Silaping Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (22/4/22) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Anggota kepolisian dari Polsek Ranah Batahan saat melakukan patroli KRYT menemukan dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan angkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah jenis pertalite di Jalan raya Silaping Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, dan telah dilakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut", ungkap Kapolsek Iptu Dwi Rahmat Hadi Y.

Ditambahkannya, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut telah menyengsarakan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM, karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

"Kegiatan illegal dari pelaku ini bertentangan dengan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP", terang Iptu Dwi Rahmat Hadi.

Ditambahkan Kapolsek, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan  pelaku Ilh (20) sopir, warga Jorong Taming Batahan. Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, dan Sdrm (17) pelajar, warga Jorong Taming Batahan. Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, serta barang bukti satu unit mobil L 300 No Pol BA 8576 SK warna hitam yang bermuatan BBM bersubsidi jenis pertalite sebanyak 100 jerigen atau lebih kurang 3, 2 Ton.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut", jelas Iptu Dwi Rahmat Hadi mengakhiri.(ha)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments