Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Narkoba

iklan adsense

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Dharmasraya, Pionir—Dua orang pelaku narkoba berinisial TW (33) dan SB (41) tak bisa berbuat banyak ketika anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap mereka di Jorong Ranah Makmur Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu 30 Maret 2022 sekira jam 22.00 WIB. Kedua tersangka ini ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.IK melalui Paur Humas Ipda Marbawi yang dihubungi Pionir Kamis 31 Maret, kedua tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

“Saat dilakukan penagkapan, polisi mengamankan barang bukti sebuah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat empat paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang diduga sabu. Kemudian satu sebuah bantal warna merah yang di dalamnya terdapat enam paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan diduga sabu,” kata Marbawi.

Ia mengatakan, selain itu petugas juga menyita satu timbangan digital merk CHQ, dua pak plastik klip bening, dua sendok terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp120 ribu, tiga unit handphone dengan berbagai merek dan seperangkat alat hisap sabu.

“Penangkapan itu kita lakukan setelah kita menerima informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkotika. Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Marbawi mengatakan, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku TW dan SB bersama barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya. 

“Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments