Unit Tipidter Polres Dharmasraya Tahap II Perkara Tindak Pidana
Kata Kanit II Tipidter Bripka Sepman Hadi, yang dihubungi Kamis sore 31 Maret 2022, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II sudah dilaksanakan pada Jumat 18 Maret 2022 sekira jam 13.30 WIB atas nama tersangka “H” (40 tahun), alamat jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Ia mengatakan tersangka tersangkut perkara tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP dan IUPK yang terjadi pada hari Selasa 8 Februari 2022, sekira jam 19.30 WIB bertempat di Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang - Undang No 3 tahun 2020 ttg perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dia menyebut, sedadangkan barang bukti yang diserahkan adalah emas seberat 1,4 gram, uang tunai Rp37.000.000, alat pembakar emas khusus, timbangan manual, kalkulator, satu kantong pijar, lima buah pijar, sepuluh lembar nota pembelian, satu buah buku kecil.
Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/II/2022/SPKT- Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, Tgl 8 Februari 2022, berkas perkara nomor : BP/12/III/Res.5.5/2022 Tanggal 8 Maret 2022, Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti: B/105/III/Res.5.5/2022, tanggal 18 Maret 2022 atas nama tersangka Helmi Pgl Helmi Bin Jarmadi dan Surat Kajari Dharmasraya Nomor : B- /L.3.24/Eku.2/03/2022, tanggal Maret 2022. Perihal pemberitahuan hasil penelitian perkara atasnama tersangka Helmi panggilan Helmi Bin Jarmadi telah lengkap (P.21). (Firman Sikumbang)
0 Comments