Agar Tak Mengganggu, Hiburan Malam Diatur Melalui Perna
Fakta membuktikan, dalam merayakan pesta perkawinan itu, pihak keluarga yang melaksanakan pesta banyak yang menyelenggarakan hiburan musik, seperti orgen tunggal.
Sayangnya, karena tak ada aturan yang secara tegas mengatur tentang batasan jam pelaksanaan hiburan tersebut, maka kerap disua acara hiburan itu berlangsung hingga larut malam.
Agar tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Kapolsek Kampung Dalam Dalam Iptu Jafri, pada Senin 30 Mei 2022, melakukan musyawarah pembahasan hiburan malam di Aula Kantor Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat V Koto Kampung Dalam yang diwakili oleh Sekcam Epinaldi, ST, Kapolsek V Kampung Dalam Iptu Jafri, Danramil 06 Kampung Dalam yang diwakili oleh Babinsa Kopda Asribul, Anggota KAN Epi Rangkayo Majo Satie, Wali Nagari Campago Zulhadi, SPd, Wali Korong se-Kenagarian Campago, bundo kanduang, ketua pemuda se-Kanagarian Campago.
Kata Iptu Jafri yang dihubungi Pionir pada Selasa sore 31 Mei 2022, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan, didapat kesepakatan bahwa untuk kegiatan hiburan malam di Nagari Campago akan diatur dalam Peraturan Nagari (Perna). (Firman Sikumbang)
0 Comments