Berselang Satu Hari, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pada Jumat (27/5/22) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap SR (24), warga Jorong Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih, di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Bersama pelaku juga diamakan barang bukti 1 buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu, yang ditemukan diselipan kotak rokok merk sampoerna. Satu buah korek api gas tanpa kepala warna merah, 1 buah hanpthone warna hitam merk Nokia, 1 buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite.
Penangkapan ini berawal saat Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya mendapatkan infomasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti narkotika.
Disaat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Pasir Putih dan ketua pemuda, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu sehari sebelumnya Kamis (26/5/22) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Resnarkoba Polres Dharmasraya juga telah melakukan penangkapan kepada M (37) pekerjaan wiraswasta, warga Jorong Bungo Tanjung, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, yang juga diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet warna coklat motif bunga yang didalamnya terdapat 1 buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu, 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 buah paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang diselipkan disaku dompet diduga narkotika gol I jenis shabu, 1 buah timbangan digital merk scale warna hitam, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet platik bening, 1 buah jarum terbuat dari timah rokok, 1 buah korek api gas tanpa kepala, 1kedpack plastik klip bening, 1 buah bong yg terbuat dr kaca yang terangkai dengan slang karet dan kaca pirek, 1 unit hanphone warna hitam merk strawberry, dan uang Rp.800.000.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Dharmasraya. Kepada krdua tersangka dikenanakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 tahun kurungan penjara.(ha)
0 Comments