Pamobvit SatSamapta Polres Pariaman Cek dan Monitoring Pelaksanaan PAM Obviter Perbankan
Obviter seperti perbankan itu diantaranya BRI Cabang Pariaman, Bank Nagari Pariaman, BNI Pariaman dan BSI Pariaman.
Kegiatan itu dipimpin KBO Sat Samapta (PADAL) Iptu Candra Fical diperkuat dengan Ps.Kanit Pamobvit Sat Samapta Aipda Soni Marta, SH, MH dan Anggota Bripka Indra Putra, SH.
Penanggung Jawab Kegiatan Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Hijrul Aswad, SH menyebutkan, pengawasan dan pengendalian Pamobvit ke Obviter dilaksanakan dalam bentuk kegiatan cek dan monitoring pelaksanaan pengamanan perbankan di seputaran wilkum Polres Pariaman
"Waktu kegiatan cek dan monitoring pelaksanaan pam terhadap Obviter perbankan itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata AKP Hijrul Aswad.
Dia menjelaskan, dasar kegiatan merujuk pada beberapa peraturan, diantaranya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital, Perpol Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
"Beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan itu diperkuat lagi dengan Surat Perintah Kapolres Pariaman
Nomor : Sprin/265/III/HUK.6.6/2022, tanggal 01 Maret 2022 tentang Penunjukan Personel Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pamobvit ke Objek Wisata dan ke Obviter di Wilkum Polres Pariaman," terangnya.
Disebutkannya, kegiatan bertujuan agar terjaminnya kenyamanan di dalam masyarakat, dan terciptanya Harkamtibmas di Wilkum Polres Pariaman.
Kemudian, mengontrol dan mengingatkan personel yang melaksanakan pengamanan agar selalu bekerja sesuai SOP dalam melaksanakan pengamanan di perbankan, pungkasnya. (UK1)
0 Comments