Polsek IV Koto Polres Bukittinggi Membubarkan Pungutan Liar Kepada Pengendara

iklan adsense

Polsek IV Koto Polres Bukittinggi Membubarkan Pungutan Liar Kepada Pengendara

Bukittinggi. Pionir--  Menghadirkan rasa aman dan nyaman masyarakat pengunjung di wilayah hukum Polres Bukittinggi, dibuktikan oleh Polres Bukittinggi dan jajaran dengan membubarkan orang yang melakukan pungutan liar di Simpang Galudua, Simpang Balingka, dan Simpang Malalak, di Kecamatan IV Koto, Kab.  Agam Sumbar, oleh personel Polsek IV Koto Polres Bukittinggi, pada hari ini Kamis (5/5/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBPDody Prawiranegara S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek IV Koto Iptu Elvi Hendri Susanto, S.H, M.H, menjelaskan bahwa memang anggota Polsek IV Koto telah melakukan pembubaran terhadap orang-orang yang melakukan pungutan liar di 3 titik persimpangan yaitu di Simpang Galudua, Simpang Balingka, dan Simpang Malalak. 

"Pembubaran ini dilakukan karena adanya laporan ke pihak Polsek IV Koto, dan perbuatan tersebut sudah mengganggu arus lalu lintas", tutur Kapolsek.

Kapolsek AKP Elvi menambahkan, bahwa orang-orang yang melakukan pungutan liar di ketiga titik persimpangan tersebut kita berikan peringatan, dan menasehatinya untuk tidak melakukan pungutan liar lagi, karena beresiko hukum terhadap yang melakukannya, juga dapat membuat macet arus lalu lintas. Dan setelah dinasehati, kemudian orang-orang tersebut membubarkan diri dari masing-masing lokasi. (Humas ResBkt)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments