Sat Samapta Polres Pariaman Lakukan Pengamanan/Pengawalan Rutin Perbankan
Obviter seperti perbankan itu diantaranya, Bank Nagari, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI)m
Kegiatan itu Sat Samapta Polres Pariaman menugaskan anggotanya yang terdiri dari Aipda Ali Japri, Aipda Wendri Sparta, Bripka Davitra, Bripka Ardis, SH, Bripka Agustian.DW, Bripka Ipan Prima, Bripka Nur Afdal, Bripka Nur Afdal, Bripka Indra Putra SH, Bripka Ivan Patria, SH.
Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Hijrul Aswad, SH menyebutkan, pengawasan dan pengendalian Pamobvit ke Obviter dilaksanakan dalam bentuk kegiatan cek dan monitoring pelaksanaan pengamanan perbankan di seputaran wilkum Polres Pariamanm
"Waktu kegiatan cek dan monitoring pelaksanaan pam terhadap Obviter perbankan itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata AKP Hijrul Aswad.
Dia menjelaskan, dasar kegiatan merujuk pada beberapa peraturan, diantaranya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital, Perpol Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
"Beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan itu diperkuat lagi dengan Surat Perintah Kapolres Pariaman
Nomor : Sprin/265/III/HUK.6.6/2022, tanggal 01 Maret 2022 tentang Penunjukan Personel Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Pamobvit ke Objek Wisata dan ke Obviter di Wilkum Polres Pariaman," terangnya.
Disebutkannya, kegiatan bertujuan agar terjaminnya kenyamanan di dalam masyarakat, dan terciptanya Harkamtibmas di Wilkum Polres Pariamanmm
Kemudian, mengontrol dan mengingatkan personel yang melaksanakan pengamanan agar selalu bekerja sesuai SOP dalam melaksanakan pengamanan di perbankan, pungkasnya. (Wik/UK1)
0 Comments