Sat Tahti Polres Pariaman dan Kejaksaan Lakukan Pengamanan Sidang Tiga Terdakwa
Ketiga tiga orang tahanan itu, yakni Afdiana panggilan Diana pasal yang dilanggar 363 KUHPidana tentang pencurian, Delviati panggilan Del pasal yang dilanggar 363 KUHPidana tentang pencurian, dan Azizah pasal yang dilanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Dalam rangka pengamanan sidang terdakwa tersebut, piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman dan pihak kejaksaan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap ketiga tahanan di rutan dalam keadaan aman dan lengkap untuk mengikuti sidang secara online.
Kasat Tahti Polres Pariaman. Iptu Lukman, SH mengatakan, pengamanan sidang terdakwa merupakan kegiatan rutin yang dilakukan personel Sat Tahti terhadap tahanan yang akan menjalani sidang baik langsung maupun secara online di Pengadilan Negeri Pariaman.
"Untuk ketiga tahanan yang akan menjalani sidang kali ini terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh piket jaga tahanan dan kejaksaan guna memastikan tahanan dapat mengikuti sidang secara online dengan aman dan lengkap," tuturnya.
Kasat menambahkan, kegiatan sidang secara online atau daring yang dilaksanakan oleh staf Kejaksaan, merupakan agenda sidang rutin terdakwa selama masa pendemi COVID-19.
"Hal tersebut dilakukan guna menghindari terpaparnya tahanan akibat kontak dengan orang lain pada saat persidangan secara langsung," tukasnya.
Selama pengecekan dalam rangka pengamanan sidang ketiga terdakwa itu kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Begitu juga dengan pengamanan sidang yang diikuti ketiga terdakwa secara online.(Uk1)
0 Comments