Tahanan Titip Jaksa Lakukan Sidang Secara Daring
Kedua orang terdakwa yang mengikuti persidangan secara online atau daring itu, yakni Aidil Fajriwati panggilan Wati, dan Olivia panggilan Via dengan pasal yang dilanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
Pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman secara online itu dilakukan oleh piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman serta pihak kejaksaan
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz S.Ik melalui Kasat Tahti Iptu Lukman, S.H mengatakan, sebelum terdakwa mengikuti persidangan, Sat Tahti Polres Pariaman dan pihak Kejari melakukan pengecekan terhadap kedua tahanan.
"Setelah dipastikan dalam keadaan aman dan lengkap, kedua terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan menggunakan metode conference," ujar Iptu Lukman.
Ditambahkannya, meski dilakukan secara online, dia memastikan penjagaan dan pengawalan yang dilakukan oleh piket jaga tahanan dari Sat Tahti Polres Pariaman secara profesional dan dilaksanakan dengan Protokol kesehatan yang ketat.
Hingga berakhirnya kegiatan yang dimulai dari pengecekan dan pengamanan itu berjalan dengan aman dan lancar.
Sidang berikutnya dilanjutkan sesuai dengan jadwal dari kejaksaan. Seperti sidang hari ini, Kejari Pariaman sebelumnya menyampaikan surat bernomor B-1480/E/L.3.13/E/05/2022 perihal bantuan memanggil terdakwa. (UK1)
0 Comments