Antisipasi PMK Terhadap Hewan Ternak, Polres Pasaman Barat Terus Lakukan Pemantauan Disejumlah Perternak Hewan
Dalam pemantauan ke sejumlah kandang hewan ternak dilakukan oleh, Kanit Binmas Polres Pasaman Barat AKP Jasmardi, SH, Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH., MH, Aiptu Juppi Bhabinkamtibmas Nagari Lingkuang Aua, Aipda Riski Amalia Bhabinkamtibmas Nagari Ujung Gading, Bripka Alda Syahputra Bhabinkamtibmas Nagari Kapa, Bripka Wahyul Aziswan Bhabinkamtibmas Nagari Koto Baru, Kanit IK Polsek Ranah Batahan Aiptu Ima Sismiandi, Kanit Binmas Polsek Ranah Batahan Aipda Darwis, Bripka Sulaiman Bhabinkamtibmas Nagari Batahan, Bripka Edi Warman Bhabinkamtibmas Nagari Desa Baru, Bripka M. Hanif Bhabinkamtibmas Nagari Parit, Aipda Suandi Lubis Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Aua, Aipda Herwin Bhabinkamtibmas Nagari Katiagan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K.,M.M mengatakan, kegiatan pemantauan terhadap hewan ternak masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman Barat, sebagai langkah pencegahan Penyakit Mulut Kaki (PMK) pada hewan ternak.
"Petugas melakukan pemantauan PMK pada di sejumlah wilayah di Pasaman Barat yaitu masing-masing di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru, Jorong Padang Laweh Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah melintang, Jorong Sukorejo, Jorong Karang Rejo Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, Jorong Air Balam Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka, Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur, Jorong Mandiangin Nagari Katiagan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat," ujar M. Aries Purwanto kepada awak media di Mapolres Pasaman Barat, Rabu (1/6/2022).
M. Aries menerangkan, pemantauan terhadap hewan ternak merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 559/ED/GSB-2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Ternak Ancaman masuk dan menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease) ke dalam Wilayah Sumatera Barat.
Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor: 524/ 776/DTPHP/2022, tanggal 17 Mei 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (Food And Mouth Disease) ke Wilayah Kab. Pasaman Barat. Dan Surat Perintah Bupati Pasaman Barat Nomor: 524/845/DTPHP/2022, tanggal 24 Mei 2022 tentang penutupan sementara Pasar ternak Simpang Tigo dan pasar ternak lainnya.
"Sampai saat sekarang ini personel Polres Pasaman Barat masih gencar memberikan himbauan dan edukasi kepada peternak, agar penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak menyebar luas di Kabupaten pasaman Barat," ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk perkembangan data populasi hewan ternak yang ada di Kabupaten Pasaman Barat yaitu, Sapi ada sebanyak 20.360 ekor, Kerbau 1.119 ekor, Kambing 13.877 ekor.
"Kita juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti Sapi, Kerbau dan Kambing untuk selalu menjaga kebersihan kandang dan juga selalu memeriksa hewan ternak kepada petugas terkait," himbaunya. (HumasResPasBar)
0 Comments