Bhabinkamtibmas IV Koto Amal Koordinasikan Perkara Tanah dan Surat Pagang Gadai di Korong Jawi-jawi
Koordinasi permasalahan tanah yang dilakukan Bhabinkamtibmas Ricky Pratama itu sekaitan dengan perkara tanah dan surat pagang gadai antara pihak HAJIDIN dengan pihak ZUR.
Seperti diketahui, dalam Hukum Adat Minangkabau bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian berpedoman kepada Hukum Adat Minangkabau yang dikenal dengan pepatah “Gadai ditabuih, jua dipalalui”, (gadai harus ditebus, jual dibiarkan lepas), artinya setiap gadai tanah pertanian baru akan berakhir dengan adanya penebusan.
Untuk itu, Bhabinkamtibmas berharap penyelesaian permasalahan tanah dengan surat gadai ini mendapat titik temu atau kesepakatan melalui cara kekeluargaan atau melalui lembaga adat.
Dalam koordinasi itu menghadirkan wali nagari beserta mamak adat. Di sini, peran dan fungsi dari tokoh adat dan tokoh masyarakat sangat penting terutama dalam menyamakan persepsi masyarakat secara keseluruhan.
Di kesempatan itu, tidak lupa juga bhabin menghimbau agar masyarakat mewaspadai pencurian ternak (Curnak) yang marak terjadi, termasuk pencegahan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Mari kita selalu bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas, agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek IV Koto Aur Malintang di bawah kepemimpinan bapak Kapolsek Ipda Idham Fadli, SH sebagaimana atensi dari bapak Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz,S.Ik," ajak Ricky Pratama sekaligus menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan oleh pemerintah. (UK1)
0 Comments