Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj Rita Surianti Hadiri Peluncuran Aplikasi Limpapeh Pengadilan
Kegiatan peluncuran Aplikasi Limpapeh itu sendiri dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi, sekaligus ramah dengan unsur Forkopimda sekitar pukul 19.30 WIB.
Turut hadir di kesempatan itu Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr H Amril, SH, MHum, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Walikota diwakili Asisten I, Dandim 0304/Agam, Kajari Bukittinggi, SKPD Pemda Bukittinggi, Kalapas Bukittinggi, dan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Aplikasi Limpapeh ini merupakan sistem informasi permohonan izin/persetujuan Penyitaan, Penahanan, Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan untuk pengguna Instansi Kepolisian dan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Sekaitan itu Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr H Amril, SH, MHum di kesemparan itu menyambut baik peluncuran Aplikasi Limpapeh, karena kehadiran aplikasi ini sebagai bentuk inovasi dalam menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari pengadilan.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi mengharapkan, dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah dalam mendapatkan izin penyitaan, izin penggeledahan dan perpanjangan penahanan serta untuk meningkatkan proses pengarsipan permohonan sita geledah elektronik sehingga menjadi lebih sistematik dan terstruktur.
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj Rita Surianti mewakili Kapolres Bukittinggi juga menyambut baik peluncuran Aplikasi Limpapeh terkait penyitaan, penahanan, pengeledahan dan perpanjangan penahanan.
"Peluncuran aplikasi sangat menjadi harapan untuk mendapatkan kepastian, terutama bidang hukum," katanya.
Menurutnya, kehadiran aplikasi ini juga memberikan kemudahan karena penyidik Polri tidak perlu lagi datang berulang ke pengadilan dan cukup melalui Aplikasi Limpapeh.
Kendati demikian, lanjutnya, dalam beberapa penanganan kasus sebagaimana program Kapolri diupayakan secara Restorative Justice (RJ).
"Dimana penanganan kasusnya cukup diselesaikan di tingkat adat setempat. Tidak sampai dilanjutkan ke pengadilan," tutur kapolsek yang kental dengan motto "Basamo Mako Nyo Kito Kuek". (Uk1)
0 Comments