Kasat Lantas Polres Pariaman Terunkan 38 Personil Lakukan Pemotretan Pelanggar Lalu Lintas
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Anggi Prasetiyo, S.T.K, S.I.K kepada Pionir di sela-sela pelepasan personil untuk melakukan pemotretan pelanggar lalu lintas di jalanan, Selasa (28/6/22).
Ditambahkannya, dalam giat ini sebanyak 38 orang anggota Satlantas Polres Pariaman diterjunkan untuk memotret sejumlah pelanggar lalu lintas di jalananan dalam wilayah hukum Polrwes Pariaman.
Nantinya, para pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dan diwajibkan membayar denda melalui bank. Dari ribuan jumlah pelanggar, didominasi oleh pelanggaran tidak memakai helm serta kendaraan tidak dilengkapi plat nomor asli.
"Bahkan petugas juga melakukan teguran dan penindakan di langan", kata Iptu Anggi Prasetiyo.
Ia berharap giat ini bisa meningkatkan kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pariaman bisa menurun, akhir Kasat.(ha)
0 Comments