Kasat Tahti Periksa Surat Penahanan Tahanan Titipan Jaksa Untuk Dilimpahkan ke LP

iklan adsense

Kasat Tahti Periksa Surat Penahanan Tahanan Titipan Jaksa Untuk Dilimpahkan ke LP

Pariaman Kota, Pionir - Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Pariaman Iptu Lukman, SH melakukan pemeriksaan surat penahanan tahanan titipan jaksa yang ada di rumah tahanan (Rutan) Polres Pariaman, Selasa (14/6/2022).

Dalam pemeriksaan itu Kasat Tahti didampingi piket jaga tahanan rumah tahanan (rutan) Polres Pariaman.

"Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah tahanan yang ada di Rutan Polres Pariaman agar tidak over kapasitas. Dari hasil pemeriksaan surat penahanan tahanan titipan jaksa itu, akan diketahui berapa banyak tahanan yang sudah layak pindah ke LP," kata Iptu Lukman.

Dari hasil pemeriksaan surat penahanan tahanan titipan jaksa itu, terdapat sebanyak 22 orang sudah layak untuk dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Disebutkannya, para tahanan yang ada Rutan Polres sifatnya berdiam sementara, karena masih dalam proses penyidikan untuk dilakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan itu kemudian didata dan selanjutnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman," ujarnya.

Sementara untuk pemeriksaan tahanan di Rutan Polres Pariaman, hasilnya secara keseluruhan jumlah tahanan cukup dan dalam keadaan sehat.

Hingga berakhirnya pemeriksaan tersebut, kegiatan berjalan dengan  aman dan lancar. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments