Pasutri di Bukittinggi Nekad “Garap” Uang Proposal Khatam Alquran

iklan adsense

Pasutri di Bukittinggi Nekad “Garap” Uang Proposal Khatam Alquran

Bukittinggi, Pionir—Pasang suami istri (pasutri) berinisial TRS alias YG (39 tahun) dan istrinya PM (22 tahun), beralamat di Asrama Kodim Inkorba Kota Bukittinggi terbilang nekad. Mereka berani mengaku sebagai panitia Khatam Alquran Masjid Ihsan Inkorba yang akan melaksanakan acara Khatam Alquran pada tanggal 12 Juni 2022 mendatang dan datang untuk menjeput proposal yang telah dititip di beberapa tempat.

Bahkan, dalam aksi pasutri itu mereka juga melibatkan seorang perempuan berinisial AR yang masih berusia 16 tahun, yang merupakan warga Padang Pariaman.

Aksi yang dilakukan pasutri dan anak di bawah umur ini diakui Kapolsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat Hj. Rita Suryanti, SH pada Pionir, Sabtu sore 4 Juni 2022.

Kata Rita Suryanti, peristiwa yang dilakukan pasutri itu terungkap ketika saat menjeput proposal di suatu tempat, yang telah disepakati akan dijemput pada Kamis 2 Juni 2022, namun didahului menjemputnya oleh pelaku yang mengaku menjadi pengurus masjid.

Dikatakan, kejadian itu diketahui oleh salah seorang pengurus Masjid Ihsan bernama Fajri Putra, karena saat itu ia hendak menjemput proposal di sebuah toko.

"Saat salah seorang panitia dan pengurus Masjid Ihsan datang untuk mengambil proposal, namun ia mendapat keterangan dari pemilik toko bahwa proposal sudah diambil oleh orang yang mengaku dari panitia," ujar Rita Suryanti.

Menemui fakta itu pihak panitia Khatam Alquran Masjid Ihsan Inkorba melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Bukittinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bukittinggi langsung bergerak, dan akhirnya menangkap ketiga pelaku di Jalan Soekarno Hatta Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, pada Jum’at 3 Juni 2022, jam 16 WIB.

“Ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari pengurus masjid yang mengetahui aksi tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUH pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun,” terang Rita Suryanti. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments