Pertahankan Adat dan Tradisi, Personel Polsek Sijunjung Gunakan Deta
Penutup kepala wanita disebut tikuluak, sedangkan kain penutup kepala kaum laki-laki disebut deta.
Kononnya, di dalam kehidupan keseharian para lelaki Minangkabau masa dahulu, deta selalu dipakai sebagai kelengkapan yang tidak terpisahkan dari kehidupan kaum lelaki. Kaum lelaki Minangkabau tidak akan merasa lengkap apabila tidak memakai deta di kepalanya.
Namun pada masa kini, deta sudah jarang dipakai di dalam kehidupan sehari-hari. Kalaupun ada hanya dipakai ketika kaum lelaki belajar pencak silat di sasaran silek.
Untuk melestarikan tradisi pemakaian deta itu bagi lelaki Minang itu, Kapolsek Sijunjung, Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat (Sumbar), AKP Usman Nurwidi, SH berupaya menghidupkanya kembali dengan membiasakan personelnya memakai deta.
Bahkan pada apel pagi pada Rabu 22 Juni 2022, AKP Usman Nurwidi bersama seluruh personel yang ada sengaja menggunakan deta, iatu kain segi empat dengan ukuran sekitar 110cm x 110cm yang dililitkan di kepala mengikut model pemakaian pada kebiasaan masing-masing orang yang memakainya.
"Cara pemakaian deta adalah dengan melipat kain seluas 110cm x 110cm itu dalam bentuk segitiga yang kemudian digulung untuk dikenakan di kepala pemakainya dengan model sendiri-sendiri sesuai kebiasaan tempatan,” kata AKP Usman Nurwidi pada Pionir.
Kata Usman Nurwidi, sebenarnya kebiasaan menutup kepala dengan kain yang dibentuk sedemikian rupa secara umum memang sudah menjadi tradisi masyarakat di Minangkabau. Ini menampakkan pula kecirian budaya dan tingkat peradaban orang Minangkabau. Karena itu, kota di Polres sijunjung berupaya melestarikannya kembali,” kata Usman Nurwidi. (Firman Sikumbang)
0 Comments