Polsek Koto Baru Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Penadahan Barang
Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, SH, MM dengan anggota Ipda Rianra Yoseptian, SH, Aipda R. Simamarta, Bripka Wawan F, Brigadir Rahmad A, dan Briptu Ahmad Taufik.
Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set mesin pencuci motor, beserta slang pencuci motor l.k 7,5 mtr, dan satu buah pisau kater warna hijau.
Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri, mengatakan, paska Laporan polisi Nomor : LP/B/21/V/2022/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 25 Mei 2022 lalui, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Laporan polisi tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana pencurian, yang diketahui pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022, sekira Pukul 06.30 WIB, bertempat di Jorong Bukit Bajang Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YAH (20) dan penadahnya pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB.
"Penangkapan itu sesuai dengan dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/03/VI/2022/Reskrim tanggal 02 Juni 2022," ujar Iptu Iin Cendri
Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dan penadah dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 Jo Pasal 480 KUH Pidana.
Terakhir, Kapolsek menyebut, terkait kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan melengkapi Mindik Berkas Perkara, kemudian mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negari dan menyerahkan kelengkapan berkas perkara, ujarnya (UK1)
0 Comments