Polwan Puti Singgalang Ingatkan, Setelah 3M dan 5M Masih Ada 6M

iklan adsense

Polwan Puti Singgalang Ingatkan, Setelah 3M dan 5M Masih Ada 6M

Padang, Pionir—Penerapan protokol kesehatan (prokes) mulai mengendor di tengah-tengah masyarakat, karena masyarakat beranggapan pandemi Covid-19 telah berakhir. Padahal pemerintah menginginkan masyarakat harus tetap waspada dan senantiasa berhati-hati dalam beraktivitas, terutama pemakaian masker saat berada di luar rumah.

Menyadari penerapan protokol kesehatan tidak lagi ditaati, Ditsamapta Polda Sumbar kembali mengencarkan patroli humanis dengan menurunkan Polwan Puti Singgalang Ditsamapta. 

Memasuki bulan Juni 2022 ini misalnya, Aipda Feggia Rimendha bersama Briptu Cici Asriani, Briptu Mutiara Medina, Briptu Mutya Zahari, Bripda Anggun Cevita Zamri dan para Polwan lainnya mulai rutin turun kelapangan guna memantau penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Kata Kasubditgasum Ditsamapta Polda Sumbar Kompol Dedy Indrawan, A.Mk yang dihubungi Pionir, Jum’at 3 Juni 2022, patroli ini wajib untuk dilakukan. Karena kata dia, kenaikan jumlah kasus Covid-19 bisa saja terjadi manakala penerapan protokol kesehatan tidak lagi ditaati. Antara lain, melepas masker di tengah kerumunan, tidak menjaga jarak, dan tidak mencuci tangan.

Dikatakannya, dua tahun sudah pandemi melanda negeri tercinta, hampir seluruh sendi-sendi kehidupan terdampak. Mulai sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya namun tiba-tiba masyarakat mulai lengah dan abai begitu saja. “Untuk itu Ditsamapta Polda Sumbar kembali menggencarkan patroli sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Dedy Indrawan.

Ia pun mencontohkan giat patroli yang dipimpin Aipda Feggia Rimendha beberapa hari lalu di jalan Sudirman, Bagindo Aziz Chan, Imam Bonjol, Doby, Jembatan Siti Nurbaya, Taman Siti Nurbaya, Arau Water Park dan Jalan Samudera.

Dalam patroli humanis itu kata Dedy Indrawan, Polwan Puti Singgalang menyampaikan pada masyarakat bahwa saat ini Dinas Kesehatan sedang berjuang agar semakin sedikit masyarakat terkena Covid-19. Untuk itu masyarakat agar tak lupa menerapkan protokol kesehatan dengan benar, dalam setiap tatanan kehidupan.

Dedy Indrawan menjelaskan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Ini bedanya dengan 3M dan 5M.

“Aturan main protokol kesehatan 6M tertuang di Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” terang Dedy Indrawan. 

Kebijakan tersebut kata Dedy Indrawan menjelaskan, efektif berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments