Satlantas Polres Pariaman Gencar Sosialisasikan Pelarangan Truk ODOL
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Anggi Prasetiyo, S.T.K, S.I.K dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Dikatakannya, cipta kondisi keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas tersebut juga bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman.
Oleh karena itu, lanjutnya, selain melakukan sosialisasi, Satlantas Polres Pariaman juga melakukan penindakan terhadap Truk ODOL "nakal".
"Ini bertujuan agar para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang lalu lintas yang berlaku," tutur Iptu Anggi Prasetiyo.
Untuk itu, Kasat Lantas menghimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain, dan sopir kendaraan besar, untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
"Truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain, dan menimbulkan kerusakan jalan," jelasnya.
Dia juga menekankan, penggunaan Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, Iptu Anggi Prasetiyo mengharapkan, ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dapat dipatuhi oleh para sopir serta pengusaha angkutan.
Kasat juga memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya.
Begitu juga dengan razia terhadap Truk ODOL "nakal" akan terus dilakukan Satlantas Polres Pariaman di beberapa titik jalan raya perlintasan truk, pungkasnya. (UK1)
0 Comments