Truk Memuat Pasir Dilarang, Spanduk Besar Dipasang

iklan adsense

Truk Memuat Pasir Dilarang, Spanduk Besar Dipasang

Kampung Dalam, Pionir—Belakangan aktifitas truk pengangkut bahan galian C berupa pasir dari Jorong Simpang IV Toboh Pancahan, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman intensitasnya makin meningkat.

Agar aktifitas tersebut tidak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya, Kapolsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Jafri bersama Camat V Koto Kampung Dalam, Firman Suheri, Wali Nagari Campago Selatan Hanapi, para wakor dan bamus serta Babinsa Campago Selatan sepakat untuk memasang spanduk larangan truk muatan berat mengambil pasir (tiper) di Korong Palanggaran, Jumat 10 Juni 2022.

Kata Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri yang dihubungi Pionir Senin sore 13 Juni 2022, hal itu dilakukan karena kondisi jalan yang tidak memadai dan untuk menghindari para penambang manual yang mengambil pasir laut di belakang Sekolah Usaha Perikanan Menengah Pariaman (SUPM) untuk menghindari dampak yang lebih besar jika terjadi abrasi pantai.  

Jafri mengatakan, pemasangan spanduk larang truk muatan berat mengambil pasir itu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Nagari Campago Selatan Aipda Zulfikar.

Apabila larangan itu tidak diindahkan, kata Jafri menjelaskan, Polsek Kampung Dalam akan melakukan penindakan.

“Dengan demikian penindakan yang kita lakukan akan menjadi peringatan bagi pelaku yang melanggar larangan tersebut. Kita tak akan membiarkannya karena aktifitas pengerukan pasir itu dikhawatirkan berdampak lebih besar jika terjadi abrasi pantai. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments