Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu, SatresNarkoba Polres Dharmasraya Tangkap AT di Jorong Sakato
Kali ini melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba di bawah Pimpinan Kasat Iptu Rusmardi SH berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa berinisial AT (39) yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan AT (39) warga Jorong Balai Tangah Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kabupaten Dharmasraya yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
"Ya, benar sekali SatresNarkoba Polres Dharmasraya telah berhasil menangkap dan mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial AT (39) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jorong Sakato Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, pada Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 00.10 WIB," kata Kapolres AKBP Nurhadiansyah yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi, Senin (27/6) sore.
Disebutkan, dalam upaya melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya, SatresNarkoba menggelar Operasi Antik dan kali ini berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu.
"Saat AT ditangkap dalam Operasi Antik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil berbentuk butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik bening diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu," ujar AKBP Nurhadiansyah.
Ditambahkan Kasat Iptu Rusmardi, selain barang bukti 6 paket kecil diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar pecahan uang Rp.50.000,- dan satu unit handphone merek HAMMER warna hitam merah.
Dijelaskan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya, personel SatresNarkoba melakukan penyelidikan dan benar adanya informasi tersebut. Dengan adanya bukti permulaan tersebut personel SatresNarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AT.
Di saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari AT itu disaksikan oleh Kepala Jorong Sakato Joni Akmal dan warga setempat Maskur.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah berada di Mapolres Dharmasraya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (UK1)
0 Comments