Antisipasi Aksi Balap Liar Di Jalan Raya, Kapolres Pasaman Barat Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 Wib tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M dan melibatkan 45 personel lainnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi aksi kebut-kebutan dan balapan liar yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan serta menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek kendaraan.
M. Aries menjelaskan, dari hasil kegiatan yang berakhir pada pukul 03.00 Wib tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua sebanyak 94 unit, untuk pelanggaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK serta Komponen kendaraan yg tidak sesuai spektek sebagai mana yang diatur dalam pasal 281 jo 77 (1), pasal 288 (2) jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (2) jo 106 (3) jo 48 (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
0 Comments