Dugaan Tindak Pencurian Buah Kelapa Sawit PT. BPP Sungai Aur Dilaporkan ke Polsek Lembah Melintang
Atas dugaan tindak pencurian tersebut Pihak PT. BPP mengalami kerugian sebesar Rp.3 Juta.
Terkait pelaporan dugaan tindak pencurian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, MH, Sabtu (2/7/2022).
Kapolsek menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022, sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Blok A15, Divisi I PT. BPP Sungai Aur Jorong Tanjung Babolik Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, dan diduga peristiwa dilakukan oleh R, BB, dkk.
Dijelaskan, kronologis kejadian berawal ketika Pelapor Bayu Irawan dan Saksi W mendapat informasi dari A sebagai Pam Swakarsa PT. BPP Sungai Aur bahwa di tempat kejadian ada tumpukan buah kelapa sawit diduga hasil curian milik PT. BPP Sungai Aur.
Kemudian pelapor dan saksi-saksi beserta Ai dan Ad berangkat ke tempat kejadian untuk menangkap terlapor dkk. Setibanya di TKP pelapor dkk melihat tumpukan buah kelapa sawit di pinggir sungai dan rakit yang terbuat dari batang pisang mengapung dengan buah kelapa sawit yang diikat pada rakit tersebut.
Kemudian Terlapor R muncul dari seberang sungai dan mengatakan kepada pelapor untuk tidak mengamankan buah kelapa sawit dimaksud, serta mengacungkan sebilah parang dan mengancam dengan kata-kata akan membunuh Istri dan anak pelapor jika mengamankan buah kelapa sawit dan rakit yang berada di sungai.
Selanjutnya datang delapan orang teman terlapor dan mengepung Saksi I dan mengancam akan menusuk perut Saksi I namun Saksi I tidak takut dengan ancaman terlapor dkk. Kemudian terlapor dkk meninggalkan lokasi kejadian.
"Atas kejadian tersebut Pihak PT. BPP mengalami kerugian sebesar Rp.3 Juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lembah Melintang,' tukas Iptu Zulfikar.(Uk1)
0 Comments