Kapolsek Kampung Dalam Adakan Silaturahmi dengan Ketua LKAAM
"Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi dengan tokoh adat yang ada di Wilayah Hukum Polsek Kampung Dalam, serat mengajak para tokoh adat yang ada di Kecamatan dan Nagari dapat berperan dalam membantu tugas Kepolisian dalam penyelesaian perkara ditingkat bawah dengan metode Restorative Justice (RJ) sehingga rasa keadilan benar-benar diraskaan masyarakat", ungkap Iptu Jafri.
Ditambahkan Kapolsek, karena prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Atau pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri
Selain Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri, SH, kegiatan tersebut juga sihadiri oleh Ketua LKAAM Keselarasan V Koto Zulkarnaini Dt. Bandaro Basa, Kanit Reskrim Ipda Edy Saputra, SH, Ps. Kanit Binmas Aiptu Sartinofadli, Ps. Panit Intelkam Aipda Nofran, SH, Personil Unit Reskrim Brigadir Anggi Mukhtar.(ha)
0 Comments