Kapolsek Kampung Dalam Imbau Warga Mengurus Surat Izin Keramaian
Meski berbagai kegiatan yang semula dilarang namun kini mulai diizinkan oleh pemerintah, misalnya resepsi pernikahan, namun selaku Kapolsek, Iptu Jafri meminta masyarakat menggelar resepsi pernikahan atau hajatan nikah diminta mengurus surat izin keramaian, dalam rangka pencegahan Covid-19 di wilayah hukumnya.
"Pelaksanakan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum sepenuhnya hilang, tentu menjadi perhatian kami. Untuk itu tuan rumah rumah harus mengantongi surat izin keramaian terlebih dulu,” kata Kapolsek Kampung Dalam Iptu Jafri, yang dihubungi Pionir, Minggu 24 Jui 2022.
Dikatakan Jafri, di dalamnya terlampir surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menyanggupi aturan tentang pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Kata Jafri menambahkan, izin menggelar resepsi pernikahan cukup dilakukan di tingkat Kecamatan dan Polsek saja. Jika rekomendasi dari kecematan turun, maka resepsi boleh dilaksanakan dengan beberapa catatan.
Terkait surat izin keramaian dalam rangka pencegahan Covid-19 ini, kata Jafri lagi, sudah disosialisasikan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Dalam di wilayah binaannya masing-masing.
Ia pun mencontohkan seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Nagari Campago V Koto Kampung Dalam Aipda Feri Fernando saat melakukan kegiatan door to door system pada hari Kamis 21 Juli 2022, di Kampung Pauh.
"Kehadiran Aipda Feri Fernando di salah seorang rumah warga yang akan melaksanakan pesta pernikahan saat itu tidak lain untuk menyampaikan terkait aturan protokol kesehatan (Prokes) kepada tuan rumah yang akan melangsungkan acara pesta pernikahan anaknya,” kata Jafri.
Dikataknya, pada kesempatan itu Aipda Fernando mengimbau kepada warganya yang akan melaksanakan pesta pernikahan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menyiapkan cuci tangan lengkap dengan sabun, handsanitazer, alat pengecek suhu tubuh, mengatur jarak kursi tamu undangan,dan menyiapkan masker. (Firman Sikumbang)
0 Comments