Kapolsek Sungai Limau Ikuti Serah Terima Sertifikat Hak dan Tanah Nelayan
Kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan.
Melalui upaya tersebut pemerintah berharap nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.
Kegiatan serah terima sertifikat hak dan tanah nelayan (Sehat-Kan) dan sarana penangkapan dan pemasaran ikan untuk pelaku usaha perikanan kepada masyarakat tersebut juga dilangsungkan di Kecamatan Sungai Limau dan Batang Gasan oleh Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman, pada Jum’at pagi22 Juli 2022, bertempat di Kantor Camat Sungai Limau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Padang Pariaman Drs Suhatri Bur SE MM, Ketua DPR Ir Arwinsyah MT, Anggota DPR Rahman Rizal SE, Kapolres Paroiaman AKBP Abdul Aziz SIK diwakili Kapolsek Sungai Limau Iptu Umar Yani.
Juga tampak hadir Kadis Perikanan Khairun Nizam S.Pi, Kepala Kantor BPN Opiya Rendra STP, Staf Ahli Bid Pembangunan Riyanto SH, Asisten 2 Bid Pemerintahan Zainil SE, Danramil 0203 Sei Limau di Wakili Serda Zulkifli, Camat Sei Limau Arlis Sos, Camat Batang Gasan Armedes Sos MM, wali nagari dan perangkat nagari se-Kecamatan Sungai Limau dan Batang Gasan dan para nelayan yang menerima bantuan alat tangkap ikan dan sertifikat tanah sebanyak 90 orang di wilayah hukum Polsek Sungai Limau.
Kata Kapolsek Sungai Limau Iptu Umar Yani yang ikut menghadiri acara tersebut, saat itu dilakukan penyerahan sertifikat tanah untuk nelayan berjumlah 95 persil berlokasi di Korong Pasir Baru, Nagari Pilubang, mesin tempel 15 PK berjumlah 4 unit serta alat tangkap ikan (jaring ikan) berjumlah 50 paket
Kata Umar Yani, maksud kegiatan tersebut adalah untuk memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah, memfasilitasi penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, meningkatkan kepastian dan keberlangsungan usaha penerima manfaat. Sementara tujuannya adalah untuk memfasilitasi nelayan dalam rangka memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki (berupa bidang tanah) agar dapat dijadikan sebagai jaminan (agunan) dalam memperoleh kredit dari lembaga keuangan/ perbankan. (Firman Sikumbang)
0 Comments