Kasat Binmas Polres Pariaman Silahtuhrami dengan Pengurus Saka Bhayangkara

iklan adsense

Kasat Binmas Polres Pariaman Silahtuhrami dengan Pengurus Saka Bhayangkara

Pariaman Kota, Pionir--Kasat Binmas Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Haryani Bahri SH bersama anggota Binmas lainnya melaksanakan silahtuhrami dan perkenalan dengan Pengurus Pramuka Satuan Karya (Saka) Bhayangkara dan anggotanya, pada Selasa pagi 19 Juli 2022, di Aula Polres setempat.

Seperti diketahui anggota Saka Bhayangkara biasanya merupakan anggota Pramuka Penegak dan Pandega serta pemuda pemudi yang berusia 16 hingga 25 tahun. Para anggota yang tergabung dalam Saka Bhayangkara akan dilatih dan dididik untuk bisa mengabdi secara nyata kepada masyarakat.

Kepada pengurus Saka Bhayangkara tersebut Haryani Bahri sempat menjelaskan tentang sejarah Saka Bhayangkara, yang terbentuk karena adanya instruksi Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional: Nomor. Pol. 28/Inst./MK/1966 serta SK Kwarnas No. 4/1966 tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Kata Haryani Bahri, pada awal pembentukannya, Saka Bhayangkara memiliki sembilan krida, yakni: Krida Lalu Lintas, Krida Pemadam Kebakaran, Krida SAR, Krida Tindakan Pertama pada Kejadian Perkara, Krida Siskamling, Krida Pengawal, Krida Pelacak, Krida Komlek dan Krida Pengamat

Kemudian kata Haryani Bahri menambahkan, pada tahun 1980, Polri dan gerakan pramuka memperbaharui kerja sama dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama No. Po. Kep/08/V/1980 serta SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980, mengenai kerja sama di bidang usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.

“Secara garis besar, surat keputusan bersama tersebut berisikan penegasan nama Saka Bhayangkara dan perubahan jumlah krida menjadi tujuh dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat,” ungkap Haryani Bahri.

Kemudian kata Haryani Bahri menambahkan, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006, mengenai Pedoman Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, jumlah krida diubah menjadi empat, yaitu: Krida Ketertiban Masyarakat atau Tibmas, Krida Lalu Lintas atau Lantas, Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB) serta Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments