Personel Polsek Kampung Dalam Pantau Pelayanan Administrasi di Kantor Nagari

iklan adsense

Personel Polsek Kampung Dalam Pantau Pelayanan Administrasi di Kantor Nagari

Kampung Dalam, Pionir—Dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kapolres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Abdul Aziz SIK telah meinstruksikan Polsek jajaran agar intens melakukan pemantauan dan pengawasan.

Menindaklanjuti instruksi Kapolres Pariaman tersebut, Iptu Jafri selaku Kapolsek Kampung Dalam pun mengerahkan seluruh Bhabinkamtibmas guna melakukan pemantauan dan pengawasan di kantor-kantor yang ada di wilayah hukumnya, seperti kantor desa atau nagari.

“Kita telah memerintahkan Bhabinkamtibmas agar memantau pelayanan kantor desa atau nagari dalam hal pengurusan surat. Karena pengurusan surat merupakan kegiatan penanganan surat masuk dan keluar yang meliputi penerimaan, pencatatan, pengarahan, pengendalian dan pengiriman surat di lingkungan pemerintah desa atau nagari, yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau orang banyak,” kata Iptu Jafri, saat bincang-bincang dengan Pionir, Selasa 19 Juli 2022.

Ia pun mencontohkan kegiatan pemantauan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yaitu Kantor Nagari Kudu Ganting, yang dilakukan oleh Bripka Razul Yasir selaku Bhabinkamtibmas Nagari Kudu Ganting Barat, pada hari Senin 18 Juli 2022 kemarin.

“Saat itu Bripka Razul Yasir mengimbau warga yang sedang mengurus administrasi atau surat menyurat di Kantor Nagari Kudu Ganting, agar tetap mematuhi prptokol kesehatan,” kata Iptu Jafri.

Dikatakan, saat itu Bripka Razul Yasir menyampaikan bahwa wabah virus Covid-19 masih menggejala dan belum sepenuhnya terkendali. Untuk itu, masyarakat harus rela mengurangi kenyamanan pribadi guna mewujudkan kemaslahatan bersama. Seperti untuk memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan mambatasi aktifitas sosial yang berdampak pada kerumunan. Hal ini semata untuk kepentingan keselamatan diri dan keselamatan orang lain. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments