Polsek Kota Pariaman Ingatkan Pedagang Pertalite Eceran
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri ESDM itu, Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edi Karan Prianto, SH, MH memerintahkan personelnya, terutama para Bhabinkamtibmas untuk memantau tempat-tempat penjualan Pertalite eceran di pinggir jalan.
Seperti yang dilakukan Aiptu Afdhal Bustami, di Desa Taluak, pada Senin 18 Juli 2022, sekitar jam 11.45 WIB.
Kata AKP Edi Karan, lantaran Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar, maka saat melakukan kegiatan door to door system (DDS) dengan Riki salah seorang penjual BBM eceran, Aiptu Afdhal Bustami melarang Riki menyimpan minyak Pertalite didalam warungnya, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Pada kesempatan itu Aiptu Afdhal Bustami juga mengakatakan pada Riki bahwa Pertamina secara resmi telah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen, untuk dijual secara eceran. (Firman Sikumbang)
0 Comments