Polsek Pasaman Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

iklan adsense

Polsek Pasaman Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Pasaman Barat, Pionir—Seperti diketahui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Dimana Perpol Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. 

Fakta penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif ini baru saja dilakukan di Polsek Pasaman, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar)

Ini diakui Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti, SH. “Benar, kita pekan lalu baru saja memediasi dua pihak yang terlibat dalam perkara tindak pidana pengrusakan rumah, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021, di Kampung Bukit Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Rosminarti yang dihubungi Pionir, Kamis sore 28 Juli 2022.

Kata Rosminarti, keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. 

Dikatakannya, bila penyelesaian mengacu pada KUHP, maka perkara pengrusakan rumah termasuk melanggar Pasal 170 ayat (1) yo pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun demikian, kata Rosminarti, pihaknya berupaya menyelesaikan perkara yang melibatkan pelapor, Lisnawati (51 tahun), warga  Kampung Bukit Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman dan terlapor Erma Juita (40 tahun), warga Kampuang Lambah Jorong Rimbo Benuang dan Siska Mairita (35 tahun) warga Kampung Bukit Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Pasaman melakukan mediasi antara kedua belah pihak, berhubung kedua belah pihak masih ada pertalian darah. Saat itu kedua belah pihak  saling maaf memaafkan, yang dituangkan dalam bentuk surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, kepala jorong, diketahui oleh Babhin Air Gadang,” kata Rosminarti. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments