Sat Tahti Polres Pariaman Pindahkan Tahanan Titipan Kejaksaan

iklan adsense

Sat Tahti Polres Pariaman Pindahkan Tahanan Titipan Kejaksaan

Pariaman Kota, Pionir-- Sat Tahti Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar), melaksanakan kegiatan pemindahan 20 orang tahanan titipan kejakasaan dari rutan Polres Pariaman ke Lembaga Pemasyarakatan, pada Selasa 19 Juli 2022.

Kata Kasat Tahti Polres Pariaman Iptu Lukman SH pemindahan tahanan ini juga melibatkan pihak Kejaksaan.

"Kita juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, yaitu ibu Rina Kespayati, SH selaku Kasubsi Regbimkemas beserta staf tentang pemindahan tahanan titipan Jaksa yang ada di Rutan Polres Pariaman,” kata Iptu Lukman.

Ia menambahkan, dalam hal ini menunggu keputusan Kalapas, sehubungan Kalapas sedang menjalani cuti, diperkirakan tanggal 23 Juli 2022 kembali masuk dinas.

Iptu Lukman menyebutkan, pemindahan tahanan titipan kejakasaan ini telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. Pol. : 4 Tahun 2005, tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam peraturan itu, terutama pada Bab VI mengatur tentang Pengeluaran, Peminjaman dan Pemindahan Tahanan

Dalam Pasal 23 kata Lukman, pada ayat (1) menyebutkan; Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan: a. tidak tersedianya sarana yang memadai untuk menampung tahanan (kelebihan daya tampung tahanan); b. untuk perawatan kesehatannya sampai dinyatakan sembuh; c. terjadi bencana alam, kebakaran, dan huru-hara.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan; Pemindahan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c dilaksanakan oleh Kepala Jaga Tahanan, setelah lebih dahulu penyidik yang bersangkutan mendapat surat izin dari Deops Kapolri/Kapolda/Kapolwil/Kapolres.

Selanjutnya ayat (3) menyebutkan; Pemindahan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Kepala Jaga Tahanan, setelah lebih dahulu mendapat surat keterangan kesehatan dari dokter Polri/yang ditunjuk dan persetujuan dari Deops Kapolri/Kapolda/Kapolwil /Kapolres.

 Serta ayat (4) menyebutkan; Pemindahan tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Kabag/Kasubbag Wattah/Kataud. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments