Tim Opsnal Reskrim Polres Pariaman Berhasil Menangkap Tersangka RJ Pelaku Curanmor
Penangkapan tersangka RJ (28) wiraswasta, alamat Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman ini berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor: LP / B / 178 / VI / 2021/SPK T, tgl 30 Juni 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Yamaha RX KING.
Pada Kamis (30/6/21), saat Anggota Opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku tindak pidana curanmor tersebut adalah Gojin yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain.
Kemudian dari pelaku Gojin didapat informasi bahwa Gojin melakukan diduga tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan RJ.
Mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Polres Pariaman, langsung melakukan penyelidikan terhadap RJ, dan didapat informasi bahwa RJ berada di sebuah warung di Desa Naras II, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Selanjutnya, Anggota Opsnal Reskrim Polres Pariaman berangkat menuju tempat tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap RJ, saat ditangkap RJ mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor bersama dengan pelaku Gojin di Toko Kurnia By Pass Pariaman, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Untuk penyidikan kasus ini lebih lanjut, tersangka RJ langsung di bawa ke Mapolres Pariaman untuk proses lebih lanjut. (ha)
0 Comments